Pengetahuan Islam: Olahraga Yang Disunnahkan Rasul

Olahraga Itu Sunnah

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mentradisikan beberapa olahraga bagi kaum muslimin di zaman beliau. Olahraga ini dilakukan tak hanya agar badan kuat tapi agar hati juga memperoleh kegembiraan. Karena Islam tidak terus masalah ibadah, tapi juga masalah kemanusiaan yang butuh refreshing. Diantara hiburan-hiburan tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Lomba Lari Cepat


Para Sahabat terbiasa melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi saw mengizinkannya (sunnah taqririyah). Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah radhiyallahu anhu: “Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah saw bertanding lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda : Kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

2. Gulat



Rasulullah  pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali. Dalam satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, “Sesungguhnya Rasulullah gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba lawan domba. Kemudian Rasulullah bergulat dan beliau bersabda : Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu. Kemudian Rasulullah bergulat seraya bersabda: Berjanjilah denganku, lalu Rasulullah saw bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Rasulullah saw menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.” Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga? Rasulullah saw menjawab : Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat karena itu ambillah hadiahmu.” (HR. Abu Daud).

3. Memanah



Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ adalah memanah. Pada suatu saat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu Rasulullah bersabda : “Lemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu sekalian.” (HR. Bukhari). Pertandingan memanah itu bukan sekadar hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala : “Dan bersiap-siaplah kamu sekalian untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al Anfal : 61). Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah bersabda : “Ketahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Muslim). Di dalam hadits lain juga dijelaskan : “Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani). Namun demikian, Rasulullah mengingatkan para sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Larangan menjadikan hewan jinak (selain berburu) sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah juga melarang mengadu binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati.

4. Anggar 




Dalam hal ini Rasulullah memperkenankan orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi saw mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : “Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi , tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannnya  kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu. Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi saw mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : “Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi , tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian Rasulullah berkata kepada Umar : Biarkanlah mereka itu, wahai Umar.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di masjidnya yang mulia, karena permainan semacam ini dimaksudkan sebagai permainan yang bermotif latihan dan bukan sekadar permainan dan hiburan belaka.

5. Pacuan Kuda



Hadits-hadits memberikan motivasi terhadap permainan pacuan kuda cukup banyak. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang berbunyi : “Sesungguhnya Rasulullah pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Muslim).

6.Berburu




Hiburan atau permainan yang bermanfaat yang juga dibenarkan oleh Islam adalah berburu. Berburu itu hakikatnya adalah hiburan, olah raga sekaligus bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak, panah maupun menggunakan anjing buruan. Aktivitas semacam ini diperbolehkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi . Semoga Bermanfaat,, Salam Erat Silaturrahim wa Ukhuwah Fillah. (tulisan diintisarikan dari buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi).

Semoga bermanfaat..

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Islam: Peristiwa Fathul Makkah

Sejarah Islam: Kisah Perang Uhud

Sejarah Islam: Perang Khandaq